BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait peningkatan keamanan di seluruh Lapas dan Rutan. Rabu (06/11/2024).
Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan Rutan Balikpapan
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihaknya untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan. “Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Rutan Balikpapan dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar.” ujarnya.
Dalam razia tersebut, pejabat struktural beserta staf dan regu pengamanan menyisir setiap sudut blok hunian, ruang tahanan, dan area lain yang rentan terhadap penyelundupan barang-barang berbahaya. Hasil razia tidak ditemukan barang barang terlarang apapun. Hal ini sebagai bukti komitmen Rutan Balikpapan bebas HALINAR.